Macam-macam haji dan cara melaksanakannya


BAB 1
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Agama Islam bertugas mendidik dzahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.Macam-macam Haji
2. Cara-cara melaksanakan haji



BAB 2
PEMBAHASAN
A.MACAM – MACAM IBADAH HAJI
            Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji . Orang yang berihram untuk umrah ber- tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar. 
1. Haji Tamattu
Haji Tamattu’ ialah melakukan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian melaksanakan ibadaha haji. Yaitu dengan cara berniat untuk mengambil umrah haji ketika sampai di miqat sebelum memasuki kota makkah dengan ucapan, “Allahumma labbaika ‘umratan mutamatti’an biha ilal hajj”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melaksanakan umrah dengan cara yang sama seperti tata cara umrah. Setelah melakukan umrah sampai selesai melakukan tahalul, halal baginya segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, sampai tanggal 8 Dzulhijjah baru kemudian berihram kembali untuk menyempurnakan amalan-amalan haji yang tersisa..
Bila menggunakan cara ini, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar dam nusuk (berupa menyembelih seekor kambing, kalau tidak mampu berpuasa 10 hari yaitu 3 hari di Makkah atau di Mina dan 7 hari di tanah air), apabila puasa 3 hari di Makkah tidak dapat dilaksanakan karena suatu hal maka harus diqadha sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan tujuh hari dipisahkan 4 hari.
2. Haji Ifrad
Haji ifrad ialah melakukan haji saja. yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umrah pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqat“Labbaika hajjan”. Sama dengan haji qiran;setelah.sampai.di      Mekkah,.lalu            melakukan thawaF qudum dan sa’i (untuk sa’i boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelah sa’i tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah. Bagi yang akan umrah wajib atau sunnah maka setelah menyelesaikan hajinya, dapat melaksanakan umrah dengan miqat dari Tan’im, Ji’ranah, Hudaibiyah atau dareah tanah halal lainnya. Cara ini tidak dikenakan dam.
3. Haji Qiran
Haji qiran ialah mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umrah pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqat,“Labbaika hajjan wa ‘umrotan”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’i (untuk sa’i boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelah sa’i tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah.Cara ini juga wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan dam sama dengan pada haji Tamattu’.

Perbedaan Mendasar Antara Haji IfradTamattu’ dan Qiran
1. Perbedaan pada niat.
2. Tidak ada kewajiban menyembelih hewan hadyu (hewan sembelihan untuk membayar Dam) bagi yang melaksanakan haji ifrad. Adapun bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiran selain penduduk Mekkah, wajib bagi mereka hadyu.
3. Pada haji tamattu’, boleh melakukan tahallul setelah melakukan umrah, sehingga halal bagi yang melakukan haji tamattu’ semua yang diharamkan ketika ihram sampai masuk tanggal 8 Dzulhijjah.
4. Pada haji tamattu’ terdapat dua kali sa’i, yang pertama ketika umrah dan yang kedua setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan dalam haji qiran dan ifrad hanya terdapat satu sa’i, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun persamaan ketiga bentuk haji ini diantaranya, terdapat 3 macam thawaf, yaitu thawaf qudum (dilakukan ketika pertama kali sampai ke Mekkah), thawaf ifadhah (dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah) dan thawaf wada’(dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah).


BAB 3
PENUTUP

KESIMPULAN
            Dari pembahasan di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa haji itu terbagi atas 3 macam yaitu :
1.Haji tamattu yaitu Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah Haji, dan diselingi Tahallul.

Pelaksanaan :
a. Ihram dari miqat untuk Umroh
b. Ihram lagi dari miqat untuk Haji
c. Membayar Dam
d. Disunatkan Tawaf Qudum

2. Haji ifrad yaitu Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul.
Pelaksanaan :
a. Ihram dari miqat untuk Haji
b. Ihram lagi dari miqat untuk Umroh
c. Tidak membayar Dam

3. Haji Qiran yaitu Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul.
Pelaksanaan :
a. Ihram dari miqat untuk Haji dan Umroh
b. Melakukan semua pekerjaan haji
c. Membayar Dam









These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

15 comments

4 April 2012 pukul 12.52

bagus sob, yang saya tau skrg mau ibadah haji harus memiliki akte kelahiran,waduh makin dipersulit aja org mau ibadah,kasihan org zaman dulu ya+biaya pembuatan akte 500ribuan,gile buat ajng bisnis

4 April 2012 pukul 13.26

Alhamdulillah yahh...

jd pengen naik haji...
hehe, :DD

4 April 2012 pukul 19.52

Jom naik haji sob

4 April 2012 pukul 21.55

@NICKY : hahaha.. mari qt berangkat haji bareng2.. :D

5 April 2012 pukul 20.41

Ass...trims gan u/ bagi2 pengetahuannya

5 April 2012 pukul 21.05

@weblog Ask : wa'alaikum salam.. sama-sama, thanks jg :)

5 April 2012 pukul 22.21

Nanti aaah bila ada uang he

6 April 2012 pukul 08.00

Semoga ALLAH berkenan memanggilku ke Tanah Suci tuk bisa menyempurnakan Rukun Islam ku.
Amin

2 Desember 2013 pukul 21.03

Siip -_-

Anonim
28 April 2014 pukul 20.04

Mohon lebih jelas, pd uraian haji ifrad adalah haji tanpa umrah, tp pada kesimpulan ifrad adalah haji dulu baru umrah. Mana yg benar ?

13 Februari 2015 pukul 20.16

terima kasih, infonya sangat membantu buat orang" yang akan melaksanakan ibadah haji
lihat ini juga haji plus

13 Februari 2015 pukul 21.38

Mantap, semoga kita bisa termasuk orang2 yang dapat melaksanakan ibadah haji AMIEN

14 Februari 2015 pukul 11.19

artikel ini sangat informatif,
makasi..

Best regard,

Razi.

14 Februari 2015 pukul 11.55

Tips membuat aplikasi menggunakan JavaScript

Posting Komentar