BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Agama
Islam bertugas mendidik dzahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan
membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan
aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang
yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah
satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang
baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam
mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah
sebagai berikut :
1.Macam-macam Haji
2. Cara-cara melaksanakan haji
BAB 2
PEMBAHASAN
A.MACAM – MACAM IBADAH HAJI
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis
ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi
kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun
hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram,
untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram
untuk haji . Orang yang berihram untuk umrah ber- tahallul
ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji
jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan
tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
1. Haji
Tamattu
Haji
Tamattu’ ialah melakukan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian
melaksanakan ibadaha haji. Yaitu dengan cara berniat untuk mengambil umrah haji
ketika sampai di miqat sebelum memasuki kota
makkah dengan ucapan, “Allahumma labbaika ‘umratan
mutamatti’an biha ilal hajj”. Setelah
sampai di Mekkah, lalu melaksanakan umrah dengan cara yang sama seperti tata
cara umrah. Setelah melakukan umrah sampai selesai melakukan tahalul, halal
baginya segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, sampai tanggal 8
Dzulhijjah baru kemudian berihram kembali untuk menyempurnakan amalan-amalan
haji yang tersisa..
Bila
menggunakan cara ini, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar dam nusuk
(berupa menyembelih seekor kambing, kalau tidak mampu berpuasa 10 hari yaitu 3
hari di Makkah atau di Mina dan 7 hari di tanah air), apabila puasa 3 hari di
Makkah tidak dapat dilaksanakan karena suatu hal maka harus diqadha sesampainya
di kampung halaman dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan ketentuan puasa
yang tiga hari dengan tujuh hari dipisahkan 4 hari.
2. Haji
Ifrad
Haji
ifrad ialah melakukan haji saja. yaitu seorang berniat melakukan haji saja
tanpa umrah pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqat, “Labbaika hajjan”.
Sama dengan haji qiran;setelah.sampai.di
Mekkah,.lalu
melakukan thawaF qudum dan sa’i (untuk sa’i boleh
ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada
tanggal 10 Dzulhijjah). Setelah sa’i tidak
halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap
dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah. Bagi yang akan umrah wajib
atau sunnah maka setelah menyelesaikan hajinya, dapat melaksanakan umrah dengan
miqat dari Tan’im, Ji’ranah, Hudaibiyah atau dareah tanah halal lainnya. Cara
ini tidak dikenakan dam.
3. Haji
Qiran
Haji
qiran ialah mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus.
Yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umrah pada bulan-bulan haji,
dengan mengucapkan di miqat,“Labbaika hajjan wa ‘umrotan”. Setelah sampai di
Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’i (untuk sa’i boleh
ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada
tanggal 10 Dzulhijjah). Setelah sa’i tidak
halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap
dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah.Cara ini juga wajib membayar
dam nusuk. Pelaksanaan dam sama dengan pada haji Tamattu’.
Perbedaan
Mendasar Antara Haji Ifrad, Tamattu’ dan Qiran
1.
Perbedaan pada niat.
2. Tidak
ada kewajiban menyembelih hewan hadyu (hewan sembelihan untuk
membayar Dam) bagi yang melaksanakan haji ifrad. Adapun bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiran selain
penduduk Mekkah, wajib bagi mereka hadyu.
3. Pada
haji tamattu’, boleh melakukan tahallul setelah melakukan umrah, sehingga halal
bagi yang melakukan haji tamattu’ semua
yang diharamkan ketika ihram sampai masuk tanggal 8 Dzulhijjah.
4. Pada
haji tamattu’ terdapat dua kali sa’i, yang pertama ketika umrah dan yang kedua setelah
melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10
Dzulhijjah. Sedangkan dalam haji qiran dan ifrad hanya terdapat satu sa’i, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun
persamaan ketiga bentuk haji ini diantaranya, terdapat 3 macam thawaf, yaitu thawaf qudum (dilakukan ketika pertama kali sampai ke
Mekkah), thawaf ifadhah (dilakukan pada tanggal 10
Dzulhijjah) dan thawaf wada’(dilakukan sebelum
meninggalkan Mekkah).
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa haji itu terbagi
atas 3 macam yaitu :
1.Haji tamattu yaitu Ibadah
Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah Haji, dan
diselingi Tahallul.
Pelaksanaan :
a. Ihram dari miqat untuk Umroh
b. Ihram lagi dari miqat untuk Haji
c. Membayar Dam
d. Disunatkan Tawaf Qudum
2. Haji ifrad yaitu Ibadah Haji
dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan
diselingi Tahallul.
Pelaksanaan :
a. Ihram dari miqat untuk Haji
b. Ihram lagi dari miqat untuk Umroh
c. Tidak membayar Dam
3. Haji Qiran yaitu Ibadah Haji
dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan,
tanpa diselingi Tahallul.
Pelaksanaan :
a. Ihram dari miqat untuk Haji dan Umroh
b. Melakukan semua pekerjaan haji
c. Membayar Dam
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.